Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian berupa rangkaian kabel listrik yang terhubung ke lahan sawah milik Subari. “Kami amankan barang bukti berupa kabel dan instalasi jebakan tikus yang terpasang di persawahan. Barang bukti ini digunakan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Lebih lanjut, AKP Dwi Kristiawan menyampaikan pihak keluarga korban, melalui adik kandungnya Suparti, menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. “Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan resmi menolak autopsi, sehingga jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” katanya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik di sawah. “Kami mengingatkan warga bahwa penggunaan listrik sebagai jebakan tikus sangat berbahaya, tidak hanya bagi hama, tetapi juga mengancam nyawa manusia. Ke depan kami harap warga memilih cara lain yang lebih aman,” tandasnya.
(Humas Resta Pati/Ari) Editor : RedakturSumber : Team