• Uang tunai Rp15 juta, serta
• Satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tersangka diketahui berinisial AS alias A, warga Tanah Grogot. Ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Elang langsung melakukan tindakan cepat dan terukur.
Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kapolres Paser menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas melalui call center Polres Paser di nomor 110 bebas pulsa jika melihat hal yang mencurigakan, terutama terkait peredaran gelap narkoba. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita