InvestigasiMabes.com l Kendal — Polisi kembali menindak tegas aksi geng jalanan yang meresahkan masyarakat. Seorang pemuda berinisial AF (23), warga Kecamatan Patebon, Kendal, ditangkap setelah kedapatan membawa celurit panjang dan melakukan pengancaman terhadap seorang pedagang, Minggu (28/9/2025) dini hari.
Aksi ini sempat direkam korban, MS (44), dan videonya viral di media sosial. Rekaman amatir memperlihatkan sekelompok pemuda menghadang kendaraan korban di Jalan Laut, Desa Damarsari, Kecamatan Cepiring, sambil mengacungkan celurit dan melontarkan kata-kata kasar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kendal pada Rabu (01/10/25) Kapolsek Cepiring AKP Darwan menjelaskan, pelaku tergabung dalam kelompok geng Teror 32 All Stars. Motifnya adalah ikut aksi tawuran melawan geng rival, Warpik09KDL, demi membesarkan nama kelompok dan menambah pengikut di media sosial.
“AF berperan membawa celurit panjang untuk tawuran. Saat kejadian, ia mengacungkan senjata tajam ke arah korban sambil mengancam dengan kata-kata kasar,” ungkap AKP Darwan.Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu celurit panjang bergagang kayu, satu unit motor Honda Beat tanpa plat nomor, satu potong kaos putih, celana jeans, helm putih, sebuah bendera bertuliskan Teror 32 All Stars, serta rekaman video di flashdisk.
Editor : RedakturSumber : Team