“Kami mengajak para nasabah untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat sekitar. Polres Salatiga siap mengawal proses hukum agar masalah ini dapat terselesaikan dengan baik,” tegas AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si
Sementara itu, Dir Krimsus Polda Jateng juga menekankan agar para nasabah tetap berpikir jernih dan mengikuti proses hukum, mengingat kasus serupa telah dilaporkan di 8 wilayah lain, jelas Kombes Arif Budiman, S.I.K., M.Hum.
Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, Polres Salatiga menyiagakan personel serta melakukan pemantauan baik di Kantor Koperasi BLN, Kediaman Nicholas dan pengurus koperasi, serta aktifitas Nasabah baik yang berada di Kota Salatiga maupun wilayah lain
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng) Editor : RedakturSumber : Team