Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor Di Sidomulyo, Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Serupa

Foto Redaktur
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor Di Sidomulyo, Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Serupa
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor Di Sidomulyo, Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Serupa

Tim gabungan Polsek Sidomulyo dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan J.N. di wilayah Kecamatan Way Panji beserta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit.

Setelah diinterogasi, J.N. mengaku mendapat motor tersebut dari S.M., warga Desa Sidowaluyo, yang kemudian juga diamankan.

Dari pengakuan S.M., motor itu dibelinya dari S.R. dan P.T., dua pelaku utama yang akhirnya berhasil diringkus tak lama kemudian.

“Setelah kami interogasi, keduanya mengakui bahwa mereka yang mengambil sepeda motor di Desa Suak,” kata Kapolsek.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, Satu lembar STNK, Satu lembar BPKB dan Satu unit telepon genggam

Para pelaku kini diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP bagi penadah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Syarif/Iwan).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini