Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor Di Sidomulyo, Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Serupa

Foto Redaktur
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor Di Sidomulyo, Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Serupa
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor Di Sidomulyo, Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Serupa

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan — Satuan Reserse Kriminal Polsek Sidomulyo bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (14/10/2025) dini hari.

Kapolsek Sidomulyo AKP Sugiyanto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan S (49), seorang nelayan warga Dusun Labuhan, yang kehilangan sepeda motor miliknya saat hendak salat subuh.

“Saat pelapor bangun sekitar pukul 05.00 WIB, ia melihat motor Honda Supra Fit warna hitam yang biasanya terparkir di teras rumah sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar empat juta rupiah,” ujar AKP Sugiyanto, Selasa (14/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap empat tersangka masing-masing S.R. (25), P.T. (20), S.M. (45), dan J.N. (27). Dua pelaku utama, yakni S.R. dan P.T., merupakan warga Desa Banjar Suri, Kecamatan Sidomulyo. Sementara dua lainnya, S.M. dan J.N., berperan sebagai penadah.

“Pelaku utama S.R. ini merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019. Ia bersama rekannya P.T. mencuri motor korban di Desa Suak, lalu menjualnya kepada S.M., yang kemudian berencana menjualnya lagi melalui J.N.,” ungkap Kapolsek.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini