InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan – Dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2025, Unit Reskrim Polsek Palas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria bernama Anton Diantoro (32), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu malam (15/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Lampung Selatan menyampaikan dalam laporannya kepada Kapolda Lampung bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di rumah tersangka. “Kami menerima laporan bahwa di rumah saudara Anton sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres dalam laporannya.
Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Palas yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Muhyi Kurnain langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat petugas mendatangi lokasi, tersangka Anton tengah menunggu pembeli yang telah memesan sabu seharga Rp500 ribu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram yang disembunyikan di dalam lemari plastik di kamar rumah tersangka. Selain itu, diamankan pula satu dompet warna cokelat, satu unit ponsel merek Infinix warna biru dongker, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan sabu.Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan hendak dijual kepada temannya. “Benar, barang itu saya dapat dari seseorang dan rencananya mau dijual,” ujar Anton di hadapan penyidik.
Editor : RedakturSumber : Team