Polsek Palas Ungkap kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Satu Orang Warga Sukaraja Di Amankan

Polsek Palas Ungkap kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Satu Orang Warga Sukaraja Di Amankan
Polsek Palas Ungkap kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Satu Orang Warga Sukaraja Di Amankan

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di polres lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Lampung Selatan. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Kami akan terus bergerak membersihkan wilayah dari peredaran barang haram ini,” tegasnya. (Syarif).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini