Keputusan Gubernur Banten Nomor 567th, 2025, Diduga Tak Di Anggap Sama Pengusaha Tambang Galian C, Masih di Langgar

Keputusan Gubernur Banten Nomor 567th, 2025, Diduga Tak Di Anggap Sama Pengusaha Tambang Galian C, Masih di Langgar
Keputusan Gubernur Banten Nomor 567th, 2025, Diduga Tak Di Anggap Sama Pengusaha Tambang Galian C, Masih di Langgar

Dalam aksi tersebut, PMII STAI Assalamiyah juga membacakan fakta integritas hasil kajian lapangan, yang berisi lima poin tuntutan:

1. Polres Kabupaten Serang dan Polsek Jawilan diminta menegakkan hukum secara tegas terhadap kendaraan tambang galian C yang melanggar jam operasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025.

2. Dinas Perhubungan Kabupaten Serang agar melakukan pengawasan aktif dan patroli rutin di jalur Cikande-Rangkasbitung serta Kopo, serta menindak perusahaan tambang yang membiarkan armadanya beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

3. Satpol PP Kabupaten Serang agar terlibat dalam razia gabungan bersama kepolisian dan Dishub untuk memastikan konsistensi penegakan aturan.

4. Muspika Kecamatan Jawilan diminta memfasilitasi mahasiswa untuk beraudiensi dengan pihak-pihak terkait demi mencari solusi bersama.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini