InvestigasiMabes.com | Jepara - Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah, personel Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada Kamis (20/11/2025).
Dipimpin langsung oleh Ka SPKT Polres Jepara Ipda Feri Haryono, petugas melaksanakan patroli gabungan menyasar sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan kamtibmas di wilayah Polres Jepara.
Fokus patroli kali ini tidak hanya pada kegiatan patroli biasa, namun juga mencakup pengecekan terhadap salah satu outlet minuman beralkohol (miras) baru di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bulu, tepat di tengah kota yang membuat geger masyarakat Jepara.
Petugas memastikan bahwa outlet tersebut dalam kondisi tertutup dan belum beroperasi.Langkah ini diambil untuk mencegah adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu berbagai tindak kejahatan sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui WhatsApp Siraju dinomer 08112894040 dan CallCenter110Polri terkait adanya kemunculan outlet minuman keras (miras) di Jepara Kota. Padahal, sudah ada peraturan daerah (perda) yang melarangnya dengan tegas.
Editor : RedakturSumber : Team