Dalam pemeriksaan awal, para remaja mengaku bahwa balap liar tersebut dilakukan sebagai persiapan mengikuti kompetisi drag di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Iptu Heru menekankan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dilakukan di jalan umum. “Latihan balap harus di tempat resmi, bukan fasilitas umum yang dipakai masyarakat,” tandasnya.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melibatkan orang tua serta perangkat desa untuk memberikan pembinaan lebih lanjut, terutama bagi pelaku yang masih di bawah umur. Langkah ini dilakukan agar para remaja memahami konsekuensi hukum sekaligus bahaya dari tindakan mereka. “Kami ingin mereka jera, tapi juga paham risiko yang mereka buat sendiri,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Iptu Heru Purnomo menegaskan bahwa penindakan terhadap balap liar akan terus dilakukan secara berkala. “Kami tidak memberi ruang sedikit pun untuk balap liar di wilayah hukum Polsek Pati Kota,” tegasnya.
(Humas Resta Pati/Ari) Editor : Investigasi MabesSumber : Humas Polda Jateng