Namun ia menegaskan WPR harus sesuai dengan aturan. Area konservasi seperti taman nasional, baik Halimun-Salak maupun Ujung Kulon, tidak boleh dijadikan area tambang.
"Pengajuan WPR harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk larangan aktivitas pertambangan di kawasan hutan konservasi atau wilayah lain yang tidak diperbolehkan menurut aturan," katanya.
Kombes Yudhis Wibisana menegaskan Polda Banten akan terus mengedepankan pendekatan kolaboratif serta tetap konsisten melakukan penegakan hukum.
"Kami mendorong semua pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersama-sama mencari solusi terbaik. Legalitas pertambangan rakyat harus dikejar, tetapi tetap memegang prinsip kelestarian lingkungan dan hukum yang berlaku," katanya.Reporter: pardisahri
Editor : RedakturSumber : Team