Interogasi singkat membuka tabir. YA mengakui perbuatannya dan menyeret satu nama lain. Tak sampai satu jam kemudian, petugas kembali bergerak. Dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kedua berinisial DE (22) berhasil diamankan di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput. Dua pelaku pun tumbang tanpa perlawanan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti mencengangkan senjata tajam, alat congkel, puluhan voucher pulsa dari berbagai operator, serta rokok berbagai merek yang diduga kuat hasil pencurian. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta.
“Motif pelaku murni ekonomi. Saat ini keduanya telah kami amankan di Mapolsek Jebus untuk prosesì hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Yos Sudarso.
Reporter : Ten. Editor : RedakturSumber : Team