Tindak pidana menggadaikan mobil rental lalu mengambilnya kembali termasuk penggelapan (Pasal 372 KUHP) karena pelaku menyalahgunakan kepercayaan pemilik rental dan menguasai barang (mobil) yang bukan miliknya secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Pelaku bisa juga dijerat penipuan (Pasal 378 KUHP) tergantung modus operandi, dan seringkali didorong oleh faktor ekonomi. Pengambilan kembali setelah digadaikan tidak menghilangkan unsur pidana, melainkan memperkuat niat jahat pelaku. ***
(Isaac J) Editor : RedakturSumber : Team