Modus Operandi
AS menyewa mobil dari rental dengan perjanjian sewa-menyewa. Kemudian AS membawa mobil tersebut ke pihak lain (penerima gadai) dan menggadaikannya untuk mendapatkan uang. Setelah mendapatkan uang dari gadai, selang beberapa minggu atau beberapa bulan kemudian, mobil tersebut diambil dari penggadai oleh pemilik mobil rental karena AS tidak membayar atau melunasi sewa bulanannya.
Diberitakan sebelumnya
Polres Jepara telah menerima tiga laporan berbeda terkait dugaan penggelapan, penipuan, hingga penganiayaan.Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menyebut seluruh laporan atas nama AS masuk sepanjang tahun 2025.
Editor : RedakturSumber : Team