Untuk semakin meyakinkan korban, tersangka bahkan menyerahkan cek sebagai jaminan pengembalian dana investasi.
“Cek tersebut diberikan untuk meyakinkan korban. Namun saat dicairkan, dananya ternyata kosong,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa **tiga lembar rekening koran BCA, satu lembar cek, serta surat penolakan pencairan cek dari pihak bank**.
“Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat adanya unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka,” ujar Kompol Heri.Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polresta Pati akhirnya mengamankan tersangka pada November 2025.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim