Kuasa Hukum Nurdjadi, Gindha Ansori Wayka Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Lampung

Kuasa Hukum Nurdjadi, Gindha Ansori Wayka Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Lampung
Kuasa Hukum Nurdjadi, Gindha Ansori Wayka Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Lampung

InvestigasiMabes.com | Bandar Lampung — Pemilik tanah di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Nurdjadi, resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Gindha Ansori Wayka, Advokat dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW), dalam wawancara nya di kantor,Jum'at, 9 Januari 2026.

Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: LP/GAR/B/1/I/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 09 Januari 2026, dan dibuat di Mapolda Lampung pada Jumat (09/01/2026).

“Iya, kami telah melaporkan warga Desa Pardasuka yang berinisial MAS alias Pangeran S ke Polda Lampung terkait dugaan penyerobotan tanah milik klien kami,” ujar Gindha Ansori Wayka kepada awak media, didampingi tim advokat Law Office GAW, yakni Ari Fitrah Anugrah, Ronaldo, Ramadhani, Ana Novita Sari, Desi Liyani Ningsih, Angga Andrianus, dan Deni Anjasmoro, di ruang SPKT Polda Lampung.

Gindha menjelaskan, dugaan penyerobotan dilakukan dengan modus menduduki tanah milik kliennya secara sepihak dan mendirikan bangunan permanen di atas lahan tersebut.

“Pelaku menduduki dan membangun di atas tanah klien kami dengan luasan sekitar 2.500 meter persegi, dari total luas tanah klien kami sekitar 7 hektare dalam satu hamparan,” jelasnya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini