Kuasa Hukum Nurdjadi, Gindha Ansori Wayka Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Lampung

Kuasa Hukum Nurdjadi, Gindha Ansori Wayka Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Lampung
Kuasa Hukum Nurdjadi, Gindha Ansori Wayka Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Lampung

Lebih lanjut, advokat yang dikenal luas di Lampung ini menyebutkan bahwa peristiwa penyerobotan tersebut terjadi sejak akhir Desember 2025. Tanah yang disengketakan merupakan lahan yang dibeli oleh Nurdjadi sejak tahun 1990.

“Meski sudah diperingatkan bahwa tanah tersebut merupakan milik klien kami yang dibeli sejak tahun 1990, pelaku tetap bersikeras mengklaim hak atas tanah tersebut. Namun, hingga kini pelaku tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” ungkap Gindha.

Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung itu menegaskan, langkah pelaporan ke Polda Lampung diambil untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih luas di lapangan.

“Klien kami, Nurdjadi, melalui kantor hukum kami, menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa ini ke Polda Lampung guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta agar perbuatan pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Tim).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini