Kasus 12 ASN dan 3 Pensiunan Inspektorat, BKPSDM Koltim Pastikan Proses Sesuai Arahan BKN

Foto Investigasi Mabes
Kasus 12 ASN dan 3 Pensiunan Inspektorat, BKPSDM Koltim Pastikan Proses Sesuai Arahan BKN
Kasus 12 ASN dan 3 Pensiunan Inspektorat, BKPSDM Koltim Pastikan Proses Sesuai Arahan BKN

Investigasimabes.com l Kolaka Timur -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) memastikan penanganan kasus 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat dan 3 Pensiunan yang tersangkut pelanggaran kode etik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKPSDM Koltim, Ruslan, S.E., M.E., saat ditemui di Aula BKPSDM menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan BKN terkait tindak lanjut hukum dan administrasi kepegawaian terhadap ASN yang bersangkutan.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKN, vonis hukuman terhadap ASN tersebut adalah empat bulan,” ujar Ruslan, Rabu (21/01/2026).

Ia mengungkapkan, langkah awal yang dilakukan BKPSDM adalah meminta salinan surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kolaka sebagai dasar administrasi. Surat permintaan tersebut telah dikirim pada Senin, 19 Januari 2026, dan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari kejaksaan.

“Salinan surat eksekusi itu nantinya menjadi dasar bagi kami untuk menghentikan pembayaran gaji, karena selama menjalani hukuman, ASN yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas kedinasan,” jelasnya.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini