Lebih lanjut, Ruslan menegaskan bahwa proses penjatuhan sanksi disiplin ASN akan dilakukan setelah para ASN tersebut selesai menjalani hukuman pidana dan proses sidang kode etik secara sipil dinyatakan tuntas.
“Sanksi disiplin akan diproses dan dijatuhkan oleh Ketua Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Kabupaten Kolaka Timur, sesuai dengan mekanisme dan arahan dari BKN,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan media saat melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka pada Selasa (20/01/2026), tercatat terdapat 12 ASN aktif Inspektorat Kabupaten Koltim serta 3 orang pensiunan daerah yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni:
-------- --------:
Husain T, S.Pd., M.Si (saat ini anggota DPRD Kolaka Timur)Marce Kasim, S.H., M.M
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita