InvestigasiMabes.com | Sulut – Rasanya masih hangat di publik pemberitaan soal penjemputan paksa terhadap politisi Golkar, Calvin Paginda, oleh tim penyidik Polda Sulut, belum lama ini. Diketahui, Paginda dijemput paksa lantaran mangkir dari sejumlah panggilan atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Anggota DPRD Kota Manado, Lady Olga.
Menariknya, kini ia kembali terseret kasus kurang lebih serupa hanya saja pelapornya berbeda. Adalah Tony Haniko, Kuasa Hukum Olga Singkoh, yang menyeret Paginda ke meja penyidik lantaran diduga telah melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian kurang lebih Rp675 juta.
Adapun dugaan penipuan terjadi pada Agustus 2024 lalu namun baru dilaporkan pekan lalu. Menurut Haniko, keputusan menempuh jalur hukum diambil lantaran Paginda dianggap tidak punya itikad baik.
“Saya bersama klien saya merasa dipermainkan oleh beliau (Paginda). Klien saya sudah rugi ratusan juta, namun beliau tidak punya itikad baik. Dan saya kira waktu kurang lebih satu tahun sudah lebih dari cukup kami berikan kepadanya untuk menyelesaikan masalah ini, tapi faktanya sampai hari ini dia tidak punya itikad baik, sehingga kami harus menempuh jalur hukum,” kata Haniko, Selasa (20/6/2026) sore.Ia juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga terungkap terang benderang ke publik ke mana saja uang yang diterima Paginda dari kliennya mengalir.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita