InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan– Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial P (29) berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor Tanjung Bintang dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, pada Minggu (25/1/2026).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, tersangka P merupakan warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari. Ia ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait pencurian yang terjadi di Kantor Desa Bangun Sari.
“Pelaku berinisial P (29) kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui terlibat dalam pencurian di Kantor Desa Bangun Sari bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Edi Qorinas.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Kantor Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari. Pelaku diduga masuk ke ruangan Sekretaris Desa dengan cara memotong paku teralis jendela, kemudian mengambil satu unit proyektor Infocus, satu unit printer Epson L360, satu unit laptop Asus, serta satu unit mesin pompa air submersibel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 juta.“Petugas berhasil mengamankan satu unit laptop Asus warna silver yang merupakan bagian dari barang hasil curian. Sementara barang bukti lainnya diketahui dibawa oleh rekan pelaku berinisial A, yang saat ini masih diburu petugas” jelas Kompol Edi.
Editor : RedakturSumber : Team