Pelaku Pencurian Di Kantor Desa Bangun Sari Berhasil Diamankan, Polisi Ungkap Keterlibatan Kasus Lain

Pelaku Pencurian Di Kantor Desa Bangun Sari Berhasil Diamankan, Polisi Ungkap Keterlibatan Kasus Lain
Pelaku Pencurian Di Kantor Desa Bangun Sari Berhasil Diamankan, Polisi Ungkap Keterlibatan Kasus Lain

Lebih lanjut, Kompol Edi Qorinas mengungkapkan bahwa tersangka P juga diketahui merupakan pelaku yang sama dalam kasus pencurian alat pertanian berupa mesin alkon dan tangki semprot yang sebelumnya terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurut dia, sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.(Syarif/Iwan).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini