Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil pengembangan, Team Tekab 308 Presisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan di Polsek Palas, Polres Lampung Selatan.
Petugas kemudian bergerak menuju Polsek Palas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku RDA mengakui telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban serta 1 lembar STNK sepeda motor tersebut. Barang bukti diamankan dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya, RDA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*) Editor : RedakturSumber : Team