Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, ditemukan fakta bahwa bangkai gajah berada dalam posisi duduk, bagian kepala terputus, dan kedua gading hilang, yang menguatkan dugaan kuat adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.
Petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru, yang mengindikasikan gajah tersebut ditembak sebelum dibantai.
Kapolda Riau menegaskan, penyelidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memastikan seluruh proses berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menggunakan metode scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, dan barang bukti lainnya telah diamankan dan dianalisis secara forensik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.Pendekatan SCI tersebut akan menjadi fondasi utama penegakan hukum, termasuk penerapan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Editor : RedakturSumber : Team