Aksi Penolakan Aktifitas PETI di Wilayah Hukum Polsek Cerenti, Masyarakat Dedak Penegakan Hukum Transparan

Foto Redaktur
Aksi Penolakan Aktifitas PETI di Wilayah Hukum Polsek Cerenti, Masyarakat Dedak Penegakan Hukum Transparan
Aksi Penolakan Aktifitas PETI di Wilayah Hukum Polsek Cerenti, Masyarakat Dedak Penegakan Hukum Transparan

Dalam peristiwa tersebut, aparat kepolisian menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan. Namun, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, perkara tersebut diduga diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Informasi ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum terkait.

Dugaan Keterlibatan Oknum

Sejumlah narasumber juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum perangkat desa, tokoh masyarakat, maupun pihak lain dalam mendukung atau memfasilitasi aktivitas PETI. Termasuk beredarnya informasi mengenai dugaan setoran kepada oknum tertentu termasuk oknum wartawan setempat inisial AYUP

Seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik tersebut.

Masyarakat menyampaikan harapan agar:

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini