1. Dilakukan penindakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan terhadap aktivitas PETI.
2. Ada pengawasan serius terhadap wilayah hukum Polsek Cerenti.
3. Dilakukan perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
4. Penanganan perkara sebelumnya dijelaskan secara terbuka demi menghindari polemik dan dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum.Masyarakat juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, serta stabilitas sosial di Kabupaten Kuantan Singingi.
Editor : RedakturSumber : Team