Setelah diperiksa, bungkusan kotak rokok merk OTTOMAN tersebut berisi 9 batang rokok dan 14 bungkusan plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Pelaku pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nomor polisi dalam keadaan trondol.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamin.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono, S.M, mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia menegaskan, Polsek Perhentian Raja akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita