InvestigasiMabes.com | Surabaya – Pemberitaan viral terkait dugaan kasus pengeroyokan yang dikaitkan dengan Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun kini memasuki babak baru. Sejumlah pihak yang berprofesi sebagai debt collector melaporkan dugaan kejanggalan penanganan perkara tersebut ke Subbid Propam Polda Jawa Timur di Surabaya.
Melalui kuasa hukumnya, Sugeng Hariyanto, SH., MH, yang tergabung dalam Perkumpulan Black Lawyer Banyuwangi, pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk koreksi terhadap dugaan tindakan aparat yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara.
Sugeng menilai terdapat indikasi arogansi serta dugaan pemaksaan perkara yang tidak didasarkan pada fakta hukum yang sebenarnya. Hal tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan kegaduhan hukum di tengah masyarakat.
“Setelah kami mencermati proses penanganan perkara ini, terdapat dugaan adanya pemaksaan konstruksi hukum yang tidak sesuai fakta. Jika benar terjadi, hal ini tentu sangat disayangkan karena berpotensi menimbulkan kekisruhan hukum di masyarakat,” ujar Sugeng.
Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, penyidik Polri wajib menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan tidak memihak sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 serta Perkap Nomor 15 Tahun 2006.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyidik Polri dilarang melakukan sejumlah tindakan, antara lain:Melakukan keberpihakan dalam penanganan perkara.
Menyalahgunakan wewenang.
Menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Memberikan arahan yang bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Editor : RedakturSumber : Team