Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 4 Paket diduga Narkotika jenis sabu antara lain 3Paket disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakannya dan 1 laket dimasukkan kedalam kotak rokok Merk On Bold warna biru dongker yang disimpan kedalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan. "ZA kita interogasi mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama ME di daerah Rimbo Panisan,"tuturnya.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan MA yang pada saat itu berada di sebuah pondok didaerah Rimbo Panisan.
"Tidak lama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku MA di pondok tersebut. Dan MA mengakui sebelumnya ada memberikan Narkotika jenis sabu kepada ZA," tegas AKP Markus Sinaga.
Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna sidik lanjut. "Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, pungkas Kasat Narkoba. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita