Penutupan 7 Kandang Ayam Ilegal di Desa Ngetuk, Langkah Tempat Untuk Lingkungan Sehat

Foto Investigasi Mabes
Penutupan 7 Kandang Ayam Ilegal di Desa Ngetuk, Langkah Tempat Untuk Lingkungan Sehat
Penutupan 7 Kandang Ayam Ilegal di Desa Ngetuk, Langkah Tempat Untuk Lingkungan Sehat

Investigasimabes.com l Jepara -- Setelah bertahun-tahun menuai keluhan, operasional kandang ayam broiler yang diduga ilegal di Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya resmi ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Penutupan ini disambut lega oleh warga yang selama ini terdampak pencemaran lingkungan dan aktivitas usaha tersebut, Senin, 6/4/2026.

Kandang ayam yang diduga tidak memiliki perizinan lengkap resmi dihentikan operasionalnya. Penutupan ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Ditutup Tempat Usaha Tidak Berizin” oleh tim gabungan di lokasi.

Penindakan dilakukan di Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Penutupan dilakukan pada 6 April 2026, setelah sebelumnya dilakukan sidak oleh tim gabungan Pemkab Jepara.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, dinas terkait, serta didampingi unsur TNI dan Polri. Warga setempat turut menyaksikan langsung proses penutupan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan laporan warga, usaha kandang ayam tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak mengantongi izin lingkungan, serta menimbulkan dampak pencemaran. Selain itu, sempat mencuat dugaan penggunaan LPG 3 kg subsidi untuk kegiatan usaha komersial.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini