Tersangka diamankan di wilayah Sungai Lilin dan selanjutnya diserahkan ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran korban dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 88 JO Pasal 76 I UU Perlindungan Anak.
“Polres Muba mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak pidana eksploitasi terhadap anak. Apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkan melalui call center Polri di nomor 110,”tutupnya Editor : RedakturSumber : Team