Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh fakta terungkap.
“Kami akan terus mendalami kasus ini secara komprehensif dan memastikan setiap fakta terungkap sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Edi.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 kabel tembaga jenis NYY warna hitam ukuran 70 mm, 5 gunting besi pemotong kabel, 3 kunci ring ukuran 24, serta dua unit kendaraan yang digunakan pelaku yakni mobil Daihatsu Sigra warna hitam tanpa nomor polisi dan mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi B 1481 UIA.
Polisi juga menyita satu bungkus sabu seberat kurang lebih 1 gram dari para pelaku. Kerugian materiel akibat aksi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 8,6 juta.Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.(Rif).
Editor : RedakturSumber : Team