Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Desa Puteri Sembilan. Hasil tes urin terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Kapolsek Rupat Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui call center 110,” tegasnya.Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Rupat Utara.
Editor : RedakturSumber : Team