InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Jajaran Polsek Siak Kecil kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO), seorang pria berinisial AE (24) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 21.10 WIB di sebuah rumah di Dusun Mekar Jaya, Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ungkap IPTU Bastian.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka AE beserta barang bukti berupa 4 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 0,32 gram, satu buah kaca pirex, satu unit alat hisap (bong), satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial JEP yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Editor : RedakturSumber : Team