Penggerebekan di Desa Sadar Jaya Siak Kecil, Pengedar Sabu Diciduk Polisi dengan 4 Paket Barang Bukti

Foto Redaktur
Penggerebekan di Desa Sadar Jaya Siak Kecil, Pengedar Sabu Diciduk Polisi dengan 4 Paket Barang Bukti
Penggerebekan di Desa Sadar Jaya Siak Kecil, Pengedar Sabu Diciduk Polisi dengan 4 Paket Barang Bukti

Saat proses penangkapan berlangsung, turut diamankan dua orang pria yang datang ke lokasi, yakni FD dan MS, yang diduga hendak membeli sabu dari tersangka. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin, keduanya dinyatakan negatif serta tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sehingga hanya berstatus sebagai saksi.

“Untuk tersangka AE, hasil tes urin menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Siak Kecil guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.

Kapolsek Siak Kecil juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center Polri di 110, layanan ini gratis dan siap melayani 24 jam,” tutupnya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini