InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda pada Jumat (1/5/2026) malam hingga Sabtu (2/5/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial Y.A (27) dan A.R (19).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan kafe di Kelurahan Balai Raja. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama,” ujar Kapolsek.
Pelaku Y.A diamankan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,43 gram, serta 1 unit handphone Android merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial A.R. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A.R di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Duri Barat pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.35 WIB.
Editor : RedakturSumber : Team