Dari pelaku kedua, polisi turut mengamankan 1 unit handphone Android merek Redmi Note 11 warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti pil ekstasi tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali,” tambah Kapolsek.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka diketahui positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan penggunaan narkotika.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu satu orang yang diduga sebagai pemasok, yang saat ini berstatus DPO.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kapolsek Pinggir juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Editor : RedakturSumber : Team