Polres Bitung Ungkap Dugaan Peredaran Obat Terlarang, Dua Pemuda Diamankan

Foto Redaktur
Polres Bitung Ungkap Dugaan Peredaran Obat Terlarang, Dua Pemuda Diamankan
Polres Bitung Ungkap Dugaan Peredaran Obat Terlarang, Dua Pemuda Diamankan

InvestigasiMabes.com | Bitung – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, tim opsnal berhasil mengungkap dugaan peredaran obat jenis trihexyphenidyl (heximer) di wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, tepatnya di kompleks Perumahan Korea. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki, masing-masing berinisial AM (20) dan FJW (21), yang diduga terlibat dalam peredaran obat tersebut.

Dari tangan terduga AM, petugas menemukan barang bukti berupa 200 butir obat berwarna kuning yang diduga jenis trihexyphenidyl, yang dikemas dalam dua paket plastik bening. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain, di antaranya telepon genggam dan tas kecil yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kegiatan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak pukul 17.00 WITA oleh tim opsnal yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba, IPDA A. Maringka, S.H. Setelah mendalami informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, terduga AM mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari FJW. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan FJW tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa obat tersebut rencananya akan diedarkan dengan harga sekitar Rp10.000 per butir.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini