Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa upaya pencegahan peredaran obat-obatan berbahaya tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kerja sama semua pihak,” ujar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyalahgunaan obat jenis trihexyphenidyl sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda karena dapat merusak sistem saraf dan memicu ketergantungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar tidak mudah tergiur dengan penyalahgunaan obat-obatan. Selain melanggar hukum, hal ini juga berdampak buruk bagi kesehatan dan masa depan,” tambahnya.Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Editor : RedakturSumber : Team