Diduga Akali Aturan , Pemdes Telukawur Timbun Sampah Pakai Tanah Merah

Foto Investigasi Mabes
Diduga Akali Aturan , Pemdes Telukawur Timbun Sampah Pakai Tanah Merah
Diduga Akali Aturan , Pemdes Telukawur Timbun Sampah Pakai Tanah Merah

Pencemaran air tanah, Lindi sampah tanah merah, racun masuk sumur warga. Wau, warna, bakteri.

Sampah tertutup rapat akan membusuk hasilkan gas metana. Kalau ada apa bisa meledak.

*Tanah amblas*2-3 bulan tanah turun, sampah muncul lagi, baru balek lagi.

Pidana* pasal 40 UU 18/2008, penjara 4-10 th denda Rp 100 jt - 5 M.

Jadi kalau DLH Jepara biarkan ini terjadi, mereka juga melanggar aturan.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini