InvestigasiMabes.com | Bitung — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dengan berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah hukum Polres Bitung.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah kamar kost yang berlokasi di Kelurahan Pateten Satu, Lingkungan V, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang lelaki berinisial AIR (23) bersama sejumlah barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 Wita, yang menyebutkan bahwa terduga pelaku diduga kerap mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Pateten Satu dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Hasilnya, sekitar pukul 16.30 Wita petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam kamar kost beserta barang bukti berupa 130 butir obat keras yang dikemas dalam 14 paket plastik bening, terdiri dari 12 paket masing-masing berisi 10 butir dan 2 paket masing-masing berisi 5 butir.Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam merek Realme A60 warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Editor : RedakturSumber : Team