Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. JEFRI DUABAY., SH.,MH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus langkah nyata kepolisian dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung menyampaikan, “Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Polres Bitung akan terus bertindak tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif agar masyarakat memahami bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan serta masa depan generasi muda.”
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengujian laboratorium forensik guna melengkapi proses penyidikan.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut, dan terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Polres Bitung mengimbau masyarakat agar terus proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.
Editor : RedakturSumber : Team