DPC SBNI Murung Raya menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai hak-hak pekerja dipenuhi. _"Upah dan kompensasi itu hak pekerja yang dijamin undang-undang. Menunda atau tidak membayar sama dengan pelanggaran HAM. Kami minta perusahaan segera selesaikan, dan Pemda-DPRD jadi mediator yang tegas,"_ tambah Ketua DPC SBNI.
Baca juga: Gerakan Awal Tahun 2026, DPW Komando HAM Kepri Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang
Pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi eks karyawan dan karyawan PT Hillconjaya Sakti yang merasa dirugikan untuk selanjutnya didampingi secara hukum dan organisasi.
_"Atas nama kemanusiaan dan keadilan, kami mendesak semua pihak terkait duduk bersama. Jangan sampai masalah ini berlarut dan menimbulkan gejolak sosial di Murung Raya,"_ tutupnya.
Kerman mura Editor : Investigasi MabesSumber : Tim