Kasus ini terungkap pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Palas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun 02 Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati H.K. alias Liting sedang memaketkan sabu ke dalam plastik klip kecil yang akan diedarkan kembali. Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan D.A. yang diketahui telah membeli sabu dari tersangka.
Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket sabu siap edar beserta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika. Berdasarkan keterangan H.K. alias Liting, sabu tersebut diperoleh dari H.K. alias Tikus yang kemudian berhasil diamankan dalam pengembangan kasus.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu bundel plastik klip bening, satu timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam milik para tersangka, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.Sementara itu Kapolsek Palas IPTU Suyitno menjelaskan bahwa adanya keterkaitan kuat antara peredaran narkoba dan tindak pidana curanmor.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim