InvestigasiMabes.com | Banyuwangi - Pemberitaan mengenai meninggalnya seorang relawan SPPG Sumber Kencono yang tidak memperoleh santunan BPJS Ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan keluarga korban. Yang lebih penting untuk menjadi perhatian publik adalah dugaan tidak terpenuhinya hak perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi relawan yang bekerja dalam program tersebut.
Apabila benar relawan yang telah bekerja di SPPG belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka hal ini patut dipertanyakan karena perlindungan jaminan sosial merupakan hak setiap relawan dan menjadi kewajiban pihak pengelola untuk memenuhinya. Dalam kondisi demikian, yang perlu dijelaskan kepada publik bukan sekadar alasan mengapa santunan tidak dapat dicairkan, melainkan siapa yang bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya hak perlindungan tersebut.
Kami juga menyoroti sikap pihak pengelola SPPG saat dimintai tanggapan oleh media melalui pesan singkat WhatsApp, Alih-alih memberikan penjelasan yang substansial terkait status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan yang meninggal dunia, pihak pengelola justru meminta awak media datang langsung ke dapur apabila ingin mendapatkan keterangan. Padahal pertanyaan yang diajukan sangat jelas, yaitu mengenai status perlindungan BPJS relawan serta bentuk pertanggungjawaban pengelola apabila relawan tersebut belum didaftarkan.
Sikap yang tidak menjawab pokok persoalan justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Publik membutuhkan keterbukaan dan penjelasan yang lugas mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan tenaga kerja di lingkungan SPPG, bukan pengalihan terhadap substansi persoalan yang sedang dipertanyakan.Oleh karena itu, kami meminta adanya klarifikasi terbuka dari pihak pengelola SPPG terkait status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para relawan serta langkah pertanggungjawaban yang akan dilakukan apabila ditemukan adanya kelalaian. Selain itu, Badan Gizi Nasional, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait perlu melakukan evaluasi agar seluruh relawan yang terlibat dalam program ini mendapatkan perlindungan yang menjadi haknya.
Fokus utama persoalan ini bukanlah polemik keluarga korban, melainkan dugaan terabaikannya hak perlindungan sosial ketenagakerjaan yang seharusnya dijamin bagi setiap relawan SPPG.
( Saleh )
Editor : RedakturSumber : Team