InvestigasiMabes.com | Jakarta- Pencopotan dan penetapan status tersangka terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, SS, menuai sorotan tajam. SS diduga sengaja dijadikan "tumbal" dan dikorbankan oleh oknum tertentu setelah dirinya berani membongkar praktik lancung jual beli titik lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026, SS tercatat pernah mengungkap adanya dugaan praktik jual beli titik lokasi dapur SPPG pada Mei 2026 lalu. Namun ironisnya, SS justru dicopot dari jabatannya atas dugaan kasus yang sama, yang hingga saat ini diklaim sama sekali tidak terbukti.
Merespons kriminalisasi tersebut, SS secara resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) guna membongkar tuntas akar korupsi di tubuh BGN pusat.
"Kasus ini harus dibuat terang benderang. Mantan Waka BGN SS hanyalah 'wayang' yang sengaja ditumbalkan. Dengan pengajuan Justice Collaborator ini, kita menanti keberanian Jaksa Agung untuk mengambil langkah tegas demi mengungkap dalang utama di balik rantai korupsi sistemik ini," ujar salah satu pengamat politikSelain kejanggalan hukum, struktur kepemimpinan di BGN Pusat saat ini juga mendapat kritik keras. Demi perbaikan dan independensi lembaga, posisi strategis di BGN seharusnya diisi oleh figur yang memiliki latar belakang akademik mumpuni serta keahlian di bidang gizi.
Editor : RedakturSumber : Team