"Kami berharap, pihak perusahaan dari kawasan modern, dapat mengabulkan permohonan hak beliau, yang memang diduga sudah mengambil secara paksa, jadi harapan kami dengan adanya musyawarah nanti yang akan di fasilitasi oleh pemerintah daerah setempat, sehingga permasalahan ini ada titik terang, agar hak beliau ini dapat di selesaikan,"ujar Syaeful Rohman.
Sementara itu Sarkim pemilik lahan tanah mengatakan, saya beli tanah dari ahli waris atas nama Saram tahun 2010 dengan bukti kepemilikan girik dan segel jual beli berikut kwitansi jual beli dan keterangan tidak sengketa, dengan luas tanah 1400 meter namun menurut hasil ukur ulang luas fisik seluas 2600 meter, "ujar Sarkim di kediamannya saat di wawancarai
"Lebih lanjut Sarkim menjelaskan, Sebelumnya saya sudah melakukan kesepakatan dengan pihak manjemen kawasan modern Cikande, yang di saksikan oleh kades Nambo, kasospol, dan pihak legal dari kawasan modern Cikande, bahkan sempat di ukur lokasi 08, dan pihak modern berjanji akan melakukan pembayaran sebelum aktifitas proyek di mulai, namun setelah dapat satu Minggu tiba - tiba tanpa musyawarah dan tanpa transaksi jual beli, pihak kawasan modern berani menggarap dan mengkupas tanah milik saya,
"Dengan adanya aktifitas tersebut di lahan milik saya itu, saya di dampingi temen - temen formasi Cikoja mencoba menghentikan aktifitas proyek tersebut, guna memperjuangkan dan mempertahankan hak milik, sehingga sempat adu mulut dan saling dorong,"jelasnya"Saya berharap nanti pada musyawarah di hari Senin besok, pihak moderen agar dapat menyelesaikan permasalahan lahan tanah milik saya,"harapnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim