Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media belum berhasil menghubungi Datok Penghulu untuk meminta klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
Jelas Melanggar Aturan, Terancam Hukuman Berat
Secara hukum, aktivitas penambangan Galian C wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam. Tanpa izin yang sah, tindakan ini dikategorikan sebagai penambangan ilegal.
Pelaku terancam sanksi pidana sesuai Pasal 160 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur larangan pertambangan tanpa izin, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, tindakan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 16 huruf a UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp20 miliar.Pengelolaan tambang ilegal juga merusak tata ruang, mengancam bencana lingkungan, serta merugikan pendapatan asli daerah. Masyarakat berharap kepolisian dan instansi terkait segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan, serta menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
Editor : RedakturSumber : Team