Poin kedua yang menjadi sorotan tajam adalah kebijakan penutupan portal jalan yang membatasi akses menuju ke Petak 129 A dan Petak 129 B. Koalisi mempertanyakan urgensi serta dasar aturan penutupan jalan tersebut, mengingat dampaknya terhadap aksesibilitas pengawasan kelestarian hutan serta akses untuk petani.
3. Legalitas dan Operasional KBM Agro Forestry PT. SGT Bersatu Indonesia.
Sorotan juga tertuju pada keabsahan pemanfaatan lahan oleh KBM Agro Forestry yang dikelola oleh PT. SGT Bersatu Indonesia. Dengan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) 912.030 220202 503, perusahaan tersebut beroperasi di Desa Regaloh RT 06 / RW 03, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Audiensi mempertanyakan sejauh mana kesesuaian implementasi di lapangan dengan izin tata ruang dan perjanjian yang disepakati dengan Perhutani.
4. Transparansi Pengelolaan Tiga Lahan di Desa Regaloh.
Koalisi mendesak Perhutani Pati untuk membuka data dan status pengelolaan secara rinci terkait tiga titik lahan di Desa Regaloh yang memicu tanda tanya publik, meliputi:*Lahan Demplot 544*, dengan luas mencapai 69.342 m².
*Lahan KTH (Kelompok Tani Hutan) Ngudi Makmur 439*, dengan luas lahan 37.570 m².
Editor : RedakturSumber : Team